Sesuai dengan amanat Undang-undang Ciptakerja, siaran televisi analog akan berakhir pada tanggal 2 November 2022. Selanjutnya, teknologi sistem siaran televisi di Indonesia akan beralih dari sistem analog ke digital.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan wakil presiden Indonesia yang bernama Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa pemadaman siaran TV analog yang berlangsung tanggal 2 November 2022 tidak boleh ditunda.
Ma'ruf mengatakan, proses Analog Switch Off mesti dilakukan karena Indonesia sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.
"Saya kira memang sudah harus, sudah lama sudah tertinggal, jadi menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan," kata Ma'ruf di Depok, Senin (31/10/2022), dikutip dari keterangan video.
Ma'ruf mengatakan, digitalisasi penyiaran sudah sesuai dengan perintah undang-undang, yakni Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ma'ruf, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah lama menyosialisasikan rencana analog switch off.
"Soal digitalitasi kan memang sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah kementerian kominfo itu sudah melakukan persiapan-persiapan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf.
Pemerintah berencana mematikan siaran TV analog pada tanggal 2 November 2022, tetapi dilakukan secara bertahap (tidak serentak) karena distribusi perangkat Set Top Box belum merata.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, distribusi STB belum dirampungkan oleh beberapa TV swasta.
Adapun STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai.
"Kesimpulannya, peralihan dari (TV) analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih (ada) beberapa hal yang harus disiapkan," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers terkait Perubahan TV Analog ke TV Digital melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (24/10/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO.
Dari jumlah tersebut, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital pada 2 November.
Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial (blankspot).
"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.
Tags:
Berita