Sebagian Stasiun TV Bersiaran Analog Setelah ASO, Mahfud MD Nyatakan ISR Telah Dicabut


Pemberhentian siaran televisi alias analog switch off (ASO) disekitar wilayah Jabodetabek telah selesai, seluruh masyarakat di sekitar Jabodetabek tidak dapat lagi menikmati siaran televisi analog.

Namun, pemadaman siaran analog masih ada kendalanya. Beberapa jam setelah ASO selesai, ternyata ada sebagian stasiun TV swasta yang masih bersiaran analog, stasiun TV tersebut antara lain RCTI, MNCTV, GTV, iNews, ANTV, TvOne, dan Cahaya TV Banten. 

Hal ini telah dibuktikan dengan adanya sinyal siaran analog, masyarakat masih bisa menyaksikan siaran analog meskipun telah melewati batas tenggat waktu ASO. Keempat siaran analog MNC Group (RCTI, MNCTV, GTV, iNews) dan ANTV masih bisa disaksikan pada malam dini hari setelah jadwal ASO, bahkan hingga keesokan hari pada tanggal 3 November 2022. Sementara siaran analog TvOne terpantau muncul pada siang hari di jam 13:00 WIB, sebelum akhirnya siaran analog kembali mati pada jam 15:00 WIB. Terakhir, siaran analog Cahaya TV Banten terpantau masih muncul pada pagi hari.

Menanggapi kejadian tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD memberi peringatan keras terhadap stasiun TV yang masih bandel bersiaran analog. Mahfud MD juga mengatakan bahwa izin ISR analog telah dicabut.

"Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan dan dideklarasikan oleh semua stasiun TV. Oleh karena itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan ISR per tanggal 2 November kemarin. Maka, jika sampai sekarang masih melakukan siaran analog, itu dianggap ilegal karena melanggar undang-undang yang berlaku" tutur Menkopolhukam Mahfud MD.

Selain menindak stasiun TV, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengambil jalan Polisioner ketika melihat stasiun TV bersiaran analog setelah melewati jadwal ASO.

Harapannya, setelah Mahfud MD memperingatkan stasiun TV yang nekat bersiaran analog, maka stasiun TV yang bersangkutan dapat mematuhi peraturan undang-undang. Stasiun TV dilarang keras menyalakan pemancar analog sendiri. Jika masih ada sebagian stasiun TV yang nekat bersiaran analog, maka stasiun TV dianggap telah berbuat ilegal dan berpotensi mendapatkan hukuman sanksi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama