Kanal Digital RTV Jabodetabek Berpindah Ke 26 UHF


Stasiun TV RTV (Rajawali Televisi) berencana akan pindah frekuensi/kanal siaran digital untuk wilayah Jabodetabek. RTV akan berpindah kanal dari 48 UHF (690 MHz) ke 26 UHF (514 MHz). Alasan perubahan kanal digital karena Kominfo sedang menata ulang frekuensi siaran digital pasca ASO Jabodetabek. Stasiun TV pemegang multipleksing akan melakukan perpindahan frekuensi dan berpindah ke frekuensi yang telah ditentukan.

Kanal frekuensi digital RTV sebelumnya yang 48 UHF itu adalah kanal sementara/transisi. Setelah ASO, Kominfo menetapkan kanal permanen bagi RTV dengan kanal 26 UHF (514 MHz). Oleh karena itu, RTV segera melakukan migrasi kanal digital dari 48 UHF (690 MHz) ke 26 UHF (514 MHz).

Pada saat pemindahan kanal frekuensi, penonton RTV masih dapat menyaksikan siaran digital lewat dua kanal yang berbeda (26 UHF dan 48 UHF), artinya penonton dapat menyaksikan siaran digital RTV melalui 2 kanal sekaligus. Namun, setelah ASO wilayah DKI Jakarta berjalan, RTV berhenti bersiaran pada kanal 48 UHF dan berpindah kanal ke 26 UHF. Penonton tidak dapat menyaksikan siaran RTV lewat kanal 48 UHF dan harus melakukan scan ulang pada kanal 26 UHF.

RTV tergolong stasiun televisi penyelenggara multipleksing wilayah DKI Jakarta, hal ini karena RTV  memenangkan undian lelang tender multipleksing yang diselenggarakan Kominfo pada April 2021. Berdasarkan hasil lelang multipleksing, RTV

Bagi penonton RTV yang tinggal di sekitar Jabodetabek, silahkan lakukan scan ulang pada pencarian siaran televisi. Penonton dapat mengscan kanal 26 UHF (514 MHz) pada perangkat Set Top Box atau TV yang mendukung siaran digital.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama