Pada hari Kamis, 24 November 2022, salah satu stasiun TV lokal Bandung yang bernama I Channel telah bersiaran digital.
Masyarakat yang berada di sekitar Kota Bandung dan sekitarnya dapat menyaksikan siaran digital I Channel pada kanal 32 UHF (Frekuensi 562 MHz).
I Channel Bandung tergolong tidak memiliki hak sebagai penyelenggara multipleksing wilayah Kota Bandung berdasarkan hasil lelang yang diselenggarakan Kominfo pada April 2021. I Channel Bandung memilih menyewa frekuensi kepada penyelenggara multipleksing daripada memiliki multipleksing sendiri.
Untuk dapat bersiaran digital, maka I Channel menyewa multipleksing Metro TV Bandung. I Channel bersiaran digital pada kanal 32 UHF (Frekuensi 562 MHz). Siaran digital I Channel dapat menjangkau kota Bandung dan sekitarnya.
I Channel bisa bersiaran digital karena memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang menjadi syarat utama stasiun TV bersiaran digital.
Kini, masyarakat Bandung dapat menyaksikan siaran digital I Channel dengan tayangan gambar yang bersih, suara jernih, dan teknologi canggih.
Untuk mendapatkan channel tersebut, masyarakat dapat mengscan ulang kanal 32 UHF (frekuensi 562 MHz) pada perangkat Set Top Box atau TV Digital. Jika TV Anda masih analog, gunakan alat Set Top Box untuk mendapatkan siaran digital.